Maqhasid As-Syari'ah Pada Baantar Jujuran Masyarakat Banjar
Abstract
Tradisi merupakan warisan leluhur yang diyakini masyarakat sarat dengan nilai, demikian juga dalam perkawinan adat Banjar terdiri dari berbagai tradisi, diantaranya maantar jujuran, yaitu pihak laki-laki diharuskan memberi sejumlah uang dan barang kepada pihak perempuan, namun tidak jarang disebabkan tradisi ini seseorang gagal untuk menikah karena tidak mampu memenuhi permintaan pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan masyarakat mengenai penggelembungan nilai uang jujuran yang terjadi dikalangan beberapa keluarga, yang merupakan permintaan sepihak keluarga untuk dilakukan penggelembungan dalam penyebutan nilai uang jujuran adalah hal yang tidak baik untuk diterapkan dimasyarakat, karena hal itu dapat merugikan dua bela pihak keluarga yang ingin menyatu tetapi terpecahkan karena gengsi keluarga mereka, dengan itu tidak sesuai dengan ketentuan Maqasid Asy-Syariah dimana masyarakat tidak menerapkan perilaku Hifz ad-din yaitu perlindungan terhadap agama adalah hal yang paling utama sebagai salah satu persyaratan dalam pernikahan yang wajib dijaga karena merupakan ad-dharurat (sangat penting) agar tercapai Maqasid asy-syariah, karena perlindungan terhadap agama merupakan tingkatan paling penting dalam Maqasid asy-syariah.





