Analisis Doktrinal (Ta'abbud) dan Analisis Rasional (Ta'aqqul) Dalam Hukum Keluarga Islam
Keywords:
Ta’abbud, Ta’aqqul, Hukum KeluargaAbstract
Al-Qur'an dan Hadits berfungsi sebagai sumber utama hukum Syariah, yang mencakup dua aspek penting Islam: keyakinan mendasar (ushul al-din) dan hukum agama (furu' al-din). Abdul Wahab Khallaf mengkategorikan isi Al-Qur'an menjadi tiga bagian utama: aqidah (keyakinan), khuluqiyyah (etika), dan ’amaliyah (praktik). Hukum Islam secara luas terdiri dari ibadah dan muamalah (hubungan antarpribadi). Sementara Al-Qur'an memberikan
prinsip-prinsip dasar, Hadits Nabi Muhammad menawarkan penjelasan. Kepatuhan terhadap Syariah diamanatkan bagi umat Islam, meskipun pemahaman manusia tentang tujuannya mungkin terbatas. Dalam konteks hukum keluarga, penafsiran ulang hukum waris di zaman modern menimbulkan pertanyaan tentang penerapannya, khususnya mengenai kesetaraan gender dalam rasio warisan, yang secara tradisional lebih memihak laki-laki. Konsep-konsep seperti ta’abbud (ketundukan) dan ta’aqqul (nalar) merupakan hal-hal yang mendasar, di mana ta’abbud melibatkan kepatuhan yang ketat terhadap Syariah tanpa mempertanyakan alasan, sementara ta’aqqul memungkinkan adanya penafsiran yang sejalan dengan kemajuan masyarakat. Contohnya termasuk pendekatan praktis Nabi Muhammad dan Khalifah Umar bin Khattab dalam menangani masalah-masalah hukum pada masa mereka. Kerangka hukum negara-negara Islam lainnya, seperti Turki dan Somalia, mencerminkan penafsiran modern yang mempromosikan kesetaraan gender dalam hal warisan.





