Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Islam dalam Adat Badamai Masyarakat Banjar
Keywords:
Adat Badamai, Interaksi, Hukum IslamAbstract
Masyarakat mempercayai bahwa hukum adat bukan hukum agama, tetapi ia masih berasal dari sumber yang sama dengan hukum agama yaitu Tuhan. Dengan demikian, kedua hukum itu tidak akan berkonflik, justru sebaliknya bahwa kedua sistem hukum tersebut saling membutuhkan dan saling melengkapi. Adat badamai merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat Banjar. Adat badamai merupakan praktik yang dijalankan dengan tujuan menghindarkan konflik yang dapat mengancam tatanan sosial. Adat badamai juga memiliki nilai-nilai yang bermanfaat bagi masyarakat. Manfaat kearifan lokal ini meliputi peran sebagai pengendali sosial, penyelesaian masalah atau sengketa tanpa melibatkan lembaga peradilan yang berkepanjangan, serta mempererat hubungan dalam masyarakat. Dalam tradisi umat Islam, suatu perselisihan, kemungkinan juga masih dapat diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan, dengan melibatkan unsur tetua kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama (ulama), atau keluarga sesama. Interaksi hukum Islam ini sejalan dengan hukum adat dalam masyarakat banjar yaitu Adat badamai yang mana Adat badamai ini berperan penting dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan perdamaian dalam masyarakat.