Dasar Pendekatan Dan Metode Pemikiran Imam Syafi‘i Dan M Quraish Sihab Terkait Tentang Hukum Pemakain Jilbab
Keywords:
Metode, Hukum, IstinbathAbstract
Perdebatan mengenai hukum penggunaan jilbab telah berlangsung lama dalam Islam, melibatkan ulama klasik dan kontemporer. Perbedaan pendekatan dalam istinbath hukum (penarikan hukum) menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan beragamnya pendapat. Ulama klasik cenderung lebih berpegang pada Al-quran dan hadis secara literal, sementara ulama kontemporer seringkali mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan perkembangan zaman dalam menginterpretasikan pesan teks tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji cara pendekatan dan methode pemikiraan istinbath hukum ini mempengaruhi pandangan ulama klasik dan kontemporer khususnya antar ulama M Quraish shihab dan imam syafii terhadap kewajiban berjilbab. Dengan memahami akar perbedaan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum jilbab dalam Islam.
Dalam studi ini, penulis mendapatkan sebab perbedaan antara M Quraish shihab dan Imam syafii,dimana M Quraish menyatakan bahwa hukum jilbab tidak wajib,sedangkan Imam Syafi’ menyatakan bahwa hukum memakai jilbab ialah wajib,dimana M Quraish menggunakan pendekatan dan pemikiran metode istinbath dengan metode istihsan,dalam kalimat "illa ma zhahara minha" Ia meyakini bahwa adat istiadat harus diperhitungkan saat membuat undang-undang selama praktik tersebut tunduk pada pedoman ajaran agama dan konvensi masyarakat.sedangkan Imam Syafi tidak menggunakan metode Istihsan